News Analysis
Transaksi Kripto : "Uang" Abu Abu Yang Legal Legal Di Indonesia
1. Bikin Kaget, Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 370 T (21/07/2021)
2. Mendag: Transaksi uang kripto di Indonesia tembus Rp 370 triliun (17/06/2021)
3. Kemendag: 6,5 Juta Orang Indonesia Jual Beli Kripto, Total Transaksi Capai Rp 370 Triliun Kompas.com - 24/06/2021, 10:32 WIB (24/06/2021)
Deskripsi
1.
CNBCIndonesia.com: Bikin Kaget, Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 370 T, Tech - dob, CNBC Indonesia, 21 July 2021 12:07
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210721112800-37-262411/bikin-kaget-transaksi-kripto-di-indonesia-tembus-rp-370-t
Jakarta,
CNBC Indonesia- Transaksi mata uang kripto terus menunjukkan kenaikan
yang signifikan sebagaimana yang terjadi pada 2020 hingga 2021.
COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pada 2020 data
menunjukkan bahwa ada 2,5 juta investor di Indonesia yang bermain di
aset kripto.
"Loncat pada 2021, tidak sampai setahun angkanya sudah naik menjadi
6,5 juta investor kripto," katanya kepada CNBC Indonesia dalam program
Squawk Box di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, hal ini berbanding terbalik di tengah kondisi pandemi yang
justru meningkatkan jumlah investor. Alasannya adalah karena aset kripto
memiliki kemudahan akses hingga alasan kemudahan menjangkau aset investasi.
"Di kripto dengan hanya Rp 50 ribu sudah bisa membeli aset kripto contohnya Bitcoin (BTC)," tegasnya.
Tak
hanya tambahan investor yang signifikan, dia juga mengatakan bagaimana
volume perdagangan yang juga terkerek naik. Pada periode yang sama
(2020-2021) ada kenaikan volume perdagangan hingga 6 kali lipat
berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti).
"Tahun 2020 itu hanya Rp 60 triliun volume
perdagangan di RI. Naik di Mei 2021 data terakhir mencapai Rp 370
triliun, hampir 6 kali lipatnya pertumbuhan dari volume,"
pungkasnya.(dob/dob)
2. Investasi.kontan.co.id : Mendag: Transaksi uang kripto di Indonesia tembus Rp 370 triliun, Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati, Kamis, 17 Juni 2021 / 19:11 WIB
https://investasi.kontan.co.id/news/mendag-tranasaksi-uang-kripto-di-indonesia-tembus-rp-370-triliun
KONTAN.CO.ID
- JAKARTA. Demam aset kripto yang melanda Indonesia rupanya belum
berhenti. Pertumbuhan investor maupun nilai transaksi aset investasi
yang satu ini masih terus tumbuh.
Teranyar, Menteri Perdagangan
Muhammad Lutfi menyebut transaksi uang kripto tembus Rp 370 triliun per
Mei 2021. Ia bilang, transaksi tersebut mengalami kenaikan sebanyak lima
kali lipat dibanding akhir 2020 yang baru sebesar Rp 65 triliun.
Sementara dari sisi jumlah investor aset kripto, ia menyebut
pertumbuhannya tak kalah eksponensial.
"Kami melihat pertumbuhan
aset kripto itu sangat tinggi, jumlah pemain pada 2020 sekitar 4 juta
orang dan pada akhir Mei 2021 sudah tumbuh lebih dari 50% menjadi 6,5
juta," ujar Lutfi dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset
Kripto, Kamis (17/6).
Lutfi menyebut aset kripto bakal menjadi
salah satu bagian penting dari hilirisasi perkembangan ekonomi digital
yang tidak terhindarkan. Terutama, saat teknologi penopang seperti
jaringan 5G, internet of things (IOT), cloud computing, dan artificial
intelligent (AI) sudah berjalan makin maksimal.
Dia
memproyeksikan, pada 2030 mendatang perdagangan ekonomi digital akan
tumbuh pesat hingga delapan kali lipat dari kondisi saat ini. Artinya,
perdagangan ekonomi digital pada kelak akan mencapai Rp 4.531 triliun,
mengingat saat ini nilainya Rp 632 triliun. Angka tersebut sebesar 18%
dari total PDB nasional.
"Oleh sebab itu peran perdagangan di
hilirisasi ekonomi digital menjadi sangat penting dan mesti diatur
karena kalau tidak kita akan diuber-uber oleh sesuatu yang sudah menjadi
kenyataan dunia, terutama dunia digital ekonomi," imbuh Lutfi.
Menurut
Lutfi, bagian besar lainnya dalam ekonomi digital adalah e-commerce.
Dia membeberkan bahwa pada 10 tahun mendatang atau pada 2030 nanti,
e-commerce akan menguasai 34% dari nilai ekonomi digital. Lalu diikuti
oleh transaksi antarbisnis atau business to business (B2B) dan jasa
korporasi (corporate services).
3.
Tekno.kompas.com : Kemendag: 6,5 Juta Orang Indonesia Jual Beli Kripto,
Total Transaksi Capai Rp 370 Triliun Kompas.com - 24/06/2021, 10:32
WIB, Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Editor : Oik Yusuf
https://tekno.kompas.com/read/2021/06/24/10320087/kemendag--6-5-juta-orang-indonesia-jual-beli-kripto-total-transaksi-capai-rp?page=all
KOMPAS.com
- Demam mata uang kripto terjadi di berbagai negara, termasuk
Indonesia. Orang Indonesia pun banyak yang melakukan transaksi
cyptocurrency. Menurut data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),
lebih dari 6,5 juta orang Indonesia melakukan jual-beli mata uang kripto
sepanjang bulan Januari-Mei 2021. Jumlah itu bahkan lebih tinggi
dibanding investor pasar modal yang dalam catatan Bursa Efek Indonesia,
yang per bulan Maret tercatat ada 2,2 juta investor. "Kami melihat
pertumbuhan signifikan di ekonomi kripto. Dalam beberapa bulan saja,
angka pedagang kripto naik lebih dari 50 persen," kata Menteri
Perdagangan, Muhammad Lutfi. Volume transaksi mata uang kripto naik 470
persen dari Rp 65 triliun ke Rp 370 triliun dalam lima bulan saja.
Saat
ini, ada 226 mata uang kripto yang legal beredar, termasuk Bitcoin dan
Ethereum. Selain itu, ada 13 platform jual-beli mata uang kripto yang
terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
yang berada di bawah Kemendag.
"Kami harus memastikan bahwa
perdagangan mata uang kripto berjalan dengan baik dan teregulasi," kata
Lutfi, dirangkum KompasTekno dari Kr-Asia, Kamis (24/6/2021). "Aset
kripto memiliki potensi yang besar untuk membantu mendorong pertumbuhan
startup lokal. Jika kami tidak mengaturnya, akan terjadi outflow (aliran
modal ke luar) ke luar negeri," imbuh Lutfi. Regulasi mata uang kripto
sedang dirumuskan di Indonesia Menurut Lutfi, regulasi sangat penting
untuk mencegah penyalahgunaan mata uang kripto. Terlebih jika digunakan
untuk mendukung kegiatan terlarang, seperti terorisme dan pencucian
uang. Peraturan tentang mata uang kripto diharapkan bisa melindungi dan
mengatur aktivitas perdagangan cyprtocurrency. Pemerintah juga akan
terus menggodok aturan baru tentang mata uang kripto. Saat ini, Kemendag
sedang berdiskusi dengan beberapa
otoritas keuangan lain, termasuk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk merumuskan
regulasi mata uang kripto. Pemerintah Indonesia melihat sektor mata uang
kripto sebagai peluang ekonomi digital. Meskipun sampai saat ini,
Bitcoin dkk masih belum diizinkan untuk menjadi alat pembayaran.
Indrasari
Wisnu Wardhana, kepala Bappebti mengatakan mata uang kripto tidak akan
pernah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal yang
sama juga disampaikan oleh Perri Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia yang
mengatakan bahwa Bitcoin dkk tidak diizinkan untuk menggantikan mata
uang rupiah, baik secara konstitusi, hukum Bank Indonesia, maupun hukum
mata uang. Baru-baru ini, pemerintah juga melirik potensi pajak dari
aktivitas mata uang kripto. Kementerian Keuangan masih terus mengkaji
potensi dan skema pajak yang sesuai untuk transaksi instrumen investasi
berbentuk koin. Bahaya penyalahgunaan mata uang kripto Seiring tren mata
uang kripto yang tengah naik daun, potensi penyalahgunaan pun tidak
bisa dibendung. Seperti mata uang riil yang bisa dipalsukan, mata uang
kripto juga punya celahnya sendiri. Salah satunya adalah para penipu
yang mencari untung dengan menyasar investor aset digital amatir yang
belum cukup wawasan tentang aset digital. Saat ini, OJk telah memblokir
62 platform mata uang kripto ilegal.
Kepala Departemen Penyidik
Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing, menjelaskan biasanya
platform abal-abal itu menawarkan bunga tetap, mulai dari 1 persen per
hari atau 14 persen per minggu. Untuk mengatasi potensi penyalahgunaan,
Bappebti tidak hanya menyusun regulasi, namun juga melakukan edukasi
untuk mencegah bahaya maupun penyalahgunaan mata uang kripto.
ANALYSIS
News Analysis
Namanya adalah criptocurenncy, dan di Indonesia biasa diterjemahkan langsung mata uang crypto, meski katanya tak ada hubungannya dengan mata uang. Mata uang kripto tidak boleh menggantkan mata uang rupiah dalam proses transaksi sebagai alat pembayaran, menurut Gubernur Bank Indonesia.
Sah-sah saja Gubernur Bank Indonesia dan aturan hukum atau bahkan undang-undang yang dibuat untuk mencegah crypto menjad mata uang sebagai alat pembayaran. Akan tetapi dalam realitasnya akan muncul pertanyaan berapa lama ketentuan ini bisa dipertahankan oleh Bank Indonesia ?
Saat ini saja mata uang krypto telah digunakan sebagai alat pembayaran pada transaksi terbatas yang dilakukan person to person. Akan tetapi tidak akan lama lagi akan ada pasar yang menerima mata uang krypto sebagai alat pembayaran.
Ini seperti e-money atau digital money yang dibuat sebagai terjemahan digital dari mata uang rupiah. Sebelum pemerintahan Jokowi berkuasa, mata uang digital ini masih begitu asing di mata publik, akan tetapi hanya berselang beberapa saat setelah berbagai kartu layanan publik diperkenalkan oleh Jokowi, maka pada saat yang sama mereka yang memahami bagaimana back ground teknologinya segera membuat padanan dalam bentuk digital money. Dan saat ini, transaksi digital money yang terkait langsung (katanya) dengan rupiah telah berkembang sangat luar biasa cepat. Proses transaksinya juga menembus transaksi perbankan yang membuat bentuk digital monel ini menjadi jauh lebih kuat dari sebelumnya.
Mata uang Kripto bisa juga digolongkan dalam digital money, tergantung definisi yang digunakan. Undang-undang ITE, undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang pertama yang mencoba menyentuh regulasi di bidang transaksi elektronik ini.
Akan tetapi karena syahwat politik yang begitu besar membuat Undang-Undang ini seperti berubah menjadi undang-undang Anti Hoax, dan menjadi penjerat mereka yang bersuara sumbang di cyber space, bukan transaksi elektroniknya yang bahkan menjadi ruh awal pembentukan Undang Undang ini.
Lihat saja Peraturan Bappebt yang dibuat soal mata uang kripto ini. Anehnya badan di bawah Kementerian Perdagangan ini tidak mencantumkan UU ITE sebagai basis dasar hukum ijin mata uang kripto di Indonesia. Padahal UU ITE mengamanahkan adanya proses audit elektronik terhadap barang-barang cyber seperti ini. Tanpa adanya proses perlindungan dengan audit, bagaimana Bappebti dan Kemendag melakukan penjagaan secara teknis terhadap mata uang kripto ini.
UU ITE mengamanahkan adanya PPNS yang akan melakukan proses verifikasi dan audit sistem atau bahkan proses yang digunakan dalam menjalankan mata uang kripto. Itulah gunanya Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan salah satu Dirjen yang terkait erat dengan pengaturan digital dan dunia cyber. Sama seperti UU ITE, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi hanya seperti Departemen Penerangan di masa Orde Baru, dan tidak terlihat peran pengaturan teknis IT dalam mata uang kripto sebagaimana yang diamanahkan dalam UU ITE.
Jadi jika kekhawatiran soal penyalahgunaan mata uang kripto ini, maka seharusnya kekhawatiran yang pertama kali muncul adalah terkait dengan audit, proses, dan latar belakang teknis dar seluruh aset kripto ini. Karena proses pencptaan mata uang kripto menggunakan dasar dasar teknologi IT yang dicakup dalam UU ITE.
Inilah ladang yang paling tepat untuk implementasi UU ITE dalam melindungi seluruh masyarakat yang saat ini ikut dalam proses transaksi di dalamnya. Nilai transaksinya yang semakin naik mendekati 500 Trilyun akan berlipat dengan jauh lebih mengejutkan dalam beberapa waktu yang akan datang. Jika APBN Indonesia tidak juga naik di kisaran 3000 Trilyun pertahun, maka dalam jangka waktu satu dekade ke depan atau bahkan kurang, nilai APBN bahkan akan mampu ditandingi atau bahkan ditinggal jauh oleh mata uang kripto. Dan rencana pajak yang belum mampu direalisasikan pada proses transaksi kripto juga akan tertinggal lagi setelah mata uang ini berlipat sekian kali lipat.
Bayangkan betapa mudahnya membayar hutang negara yang mencapai 6000 Trilyunan di Jaman Jokowi ini, bila nilai transaksi mata uang kripto bisa menandingi besar hutang negara itu. Cukup sodorkan mata uang kripto untuk membayar hutang trilyunan rupiah yang membuat takut sebagaian masyarakat kita.
Hutang
1000 Trilyun saja bisa membuat bangkrut negara lain, Indonesia masih
tetap tenang saja meski hutang telah mencapai ribuan trilyun. Ya,
mungkin saja nanti saat hutang itu jatuh tempo beberapa tahun yang akan
datang, mungkin transaksi mata uang kripto bisa menjadi salah satu
penyelamat. Tidak perlu takut, gelisah, dan senewen soal hutang. Selalu
ada pemecahan masalah dari sumber yang tak terduga. Biarkan saja hutang
mau dibuat membengkak berapa pun. Tak perlu takut. Ada mata uang kripto
ini lho. Beberapa pengamat di sebarang jalan tersenyum, beberapa
tertawa, beberapa heran dan skeptis, menanggapi apa yang saya usulkan
untuk mata uang kripto ini, solusi untuk membayar hutang nih....
Lihat Peraturan Bappebti tentang Cripto Curency
(Wijaya, Analis adalah salah satu anggota teknis team penyusun UU ITE 2000-2011)
Kembali Lihat halaman Circle Life
Lihat Resume Dan Petikan Media