Cari Blog Ini

Sabtu, 24 Juli 2021

Transaksi Kripto : "Uang" Abu Abu Yang Legal Di Indonesia

 

News Analysis

Transaksi Kripto : "Uang" Abu Abu Yang Legal Legal Di Indonesia

 

News Clip

1.  Bikin Kaget, Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 370 T (21/07/2021)

2.  Mendag: Transaksi uang kripto di Indonesia tembus Rp 370 triliun (17/06/2021)

3.  Kemendag: 6,5 Juta Orang Indonesia Jual Beli Kripto, Total Transaksi Capai Rp 370 Triliun Kompas.com - 24/06/2021, 10:32 WIB (24/06/2021)


Deskripsi

1. CNBCIndonesia.com: Bikin Kaget, Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 370 T, Tech - dob, CNBC Indonesia, 21 July 2021 12:07

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210721112800-37-262411/bikin-kaget-transaksi-kripto-di-indonesia-tembus-rp-370-t

Jakarta, CNBC Indonesia- Transaksi mata uang kripto terus menunjukkan kenaikan yang signifikan sebagaimana yang terjadi pada 2020 hingga 2021.

COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pada 2020 data
menunjukkan bahwa ada 2,5 juta investor di Indonesia yang bermain di
aset kripto.

"Loncat pada 2021, tidak sampai setahun angkanya sudah naik menjadi
6,5 juta investor kripto," katanya kepada CNBC Indonesia dalam program
 Squawk Box di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Menurut dia, hal ini berbanding terbalik di tengah kondisi pandemi yang
 justru meningkatkan jumlah investor. Alasannya adalah karena aset kripto
 memiliki kemudahan akses hingga alasan kemudahan menjangkau aset investasi.

"Di kripto dengan hanya Rp 50 ribu sudah bisa membeli aset kripto contohnya Bitcoin (BTC)," tegasnya.

Tak hanya tambahan investor yang signifikan, dia juga mengatakan bagaimana volume perdagangan yang juga terkerek naik. Pada periode yang sama (2020-2021) ada kenaikan volume perdagangan hingga 6 kali lipat berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Tahun 2020 itu hanya Rp 60 triliun volume perdagangan di RI. Naik di Mei 2021 data terakhir mencapai Rp 370 triliun, hampir 6 kali lipatnya pertumbuhan dari volume," pungkasnya.(dob/dob)


2. Investasi.kontan.co.id : Mendag: Transaksi uang kripto di Indonesia tembus Rp 370 triliun, Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati, Kamis, 17 Juni 2021 / 19:11 WIB

https://investasi.kontan.co.id/news/mendag-tranasaksi-uang-kripto-di-indonesia-tembus-rp-370-triliun


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demam aset kripto yang melanda Indonesia rupanya belum berhenti. Pertumbuhan investor maupun nilai transaksi aset investasi yang satu ini masih terus tumbuh.

Teranyar, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebut transaksi uang kripto tembus Rp 370 triliun per Mei 2021. Ia bilang, transaksi tersebut mengalami kenaikan sebanyak lima kali lipat dibanding akhir 2020 yang baru sebesar Rp 65 triliun. Sementara dari sisi jumlah investor aset kripto, ia menyebut pertumbuhannya tak kalah eksponensial.

"Kami melihat pertumbuhan aset kripto itu sangat tinggi, jumlah pemain pada 2020 sekitar 4 juta orang dan pada akhir Mei 2021 sudah tumbuh lebih dari 50% menjadi 6,5 juta," ujar Lutfi dalam webinar Kompas Talks: Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6).

Lutfi menyebut aset kripto bakal menjadi salah satu bagian penting dari hilirisasi perkembangan ekonomi digital yang tidak terhindarkan. Terutama, saat teknologi penopang seperti jaringan 5G, internet of things (IOT), cloud computing, dan artificial intelligent (AI) sudah berjalan makin maksimal.

Dia memproyeksikan, pada 2030 mendatang perdagangan ekonomi digital akan tumbuh pesat hingga delapan kali lipat dari kondisi saat ini. Artinya, perdagangan ekonomi digital pada kelak akan mencapai Rp 4.531 triliun, mengingat saat ini nilainya Rp 632 triliun. Angka tersebut sebesar 18% dari total PDB nasional.

"Oleh sebab itu peran perdagangan di hilirisasi ekonomi digital menjadi sangat penting dan mesti diatur karena kalau tidak kita akan diuber-uber oleh sesuatu yang sudah menjadi kenyataan dunia, terutama dunia digital ekonomi," imbuh Lutfi.

Menurut Lutfi, bagian besar lainnya dalam ekonomi digital adalah e-commerce. Dia membeberkan bahwa pada 10 tahun mendatang atau pada 2030 nanti, e-commerce akan menguasai 34% dari nilai ekonomi digital. Lalu diikuti oleh transaksi antarbisnis atau business to business (B2B) dan jasa korporasi (corporate services).


3. Tekno.kompas.com : Kemendag: 6,5 Juta Orang Indonesia Jual Beli Kripto, Total Transaksi Capai Rp 370 Triliun Kompas.com - 24/06/2021, 10:32 WIB, Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Editor : Oik Yusuf

https://tekno.kompas.com/read/2021/06/24/10320087/kemendag--6-5-juta-orang-indonesia-jual-beli-kripto-total-transaksi-capai-rp?page=all


KOMPAS.com - Demam mata uang kripto terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Orang Indonesia pun banyak yang melakukan transaksi cyptocurrency. Menurut data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), lebih dari 6,5 juta orang Indonesia melakukan jual-beli mata uang kripto sepanjang bulan Januari-Mei 2021. Jumlah itu bahkan lebih tinggi dibanding investor pasar modal yang dalam catatan Bursa Efek Indonesia, yang per bulan Maret tercatat ada 2,2 juta investor. "Kami melihat pertumbuhan signifikan di ekonomi kripto. Dalam beberapa bulan saja, angka pedagang kripto naik lebih dari 50 persen," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Volume transaksi mata uang kripto naik 470 persen dari Rp 65 triliun ke Rp 370 triliun dalam lima bulan saja. 

Saat ini, ada 226 mata uang kripto yang legal beredar, termasuk Bitcoin dan Ethereum. Selain itu, ada 13 platform jual-beli mata uang kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kemendag.

"Kami harus memastikan bahwa perdagangan mata uang kripto berjalan dengan baik dan teregulasi," kata Lutfi, dirangkum KompasTekno dari Kr-Asia, Kamis (24/6/2021). "Aset kripto memiliki potensi yang besar untuk membantu mendorong pertumbuhan startup lokal. Jika kami tidak mengaturnya, akan terjadi outflow (aliran modal ke luar) ke luar negeri," imbuh Lutfi. Regulasi mata uang kripto sedang dirumuskan di Indonesia Menurut Lutfi, regulasi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan mata uang kripto. Terlebih jika digunakan untuk mendukung kegiatan terlarang, seperti terorisme dan pencucian uang. Peraturan tentang mata uang kripto diharapkan bisa melindungi dan mengatur aktivitas perdagangan cyprtocurrency. Pemerintah juga akan terus menggodok aturan baru tentang mata uang kripto. Saat ini, Kemendag sedang berdiskusi dengan beberapa
otoritas keuangan lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk merumuskan regulasi mata uang kripto. Pemerintah Indonesia melihat sektor mata uang kripto sebagai peluang ekonomi digital. Meskipun sampai saat ini, Bitcoin dkk masih belum diizinkan untuk menjadi alat pembayaran.

Indrasari Wisnu Wardhana, kepala Bappebti mengatakan mata uang kripto tidak akan pernah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal yang sama juga disampaikan oleh Perri Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia yang mengatakan bahwa Bitcoin dkk tidak diizinkan untuk menggantikan mata uang rupiah, baik secara konstitusi, hukum Bank Indonesia, maupun hukum mata uang. Baru-baru ini, pemerintah juga melirik potensi pajak dari aktivitas mata uang kripto. Kementerian Keuangan masih terus mengkaji potensi dan skema pajak yang sesuai untuk transaksi instrumen investasi berbentuk koin. Bahaya penyalahgunaan mata uang kripto Seiring tren mata uang kripto yang tengah naik daun, potensi penyalahgunaan pun tidak bisa dibendung. Seperti mata uang riil yang bisa dipalsukan, mata uang kripto juga punya celahnya sendiri. Salah satunya adalah para penipu yang mencari untung dengan menyasar investor aset digital amatir yang belum cukup wawasan tentang aset digital. Saat ini, OJk telah memblokir 62 platform mata uang kripto ilegal.

Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing, menjelaskan biasanya platform abal-abal itu menawarkan bunga tetap, mulai dari 1 persen per hari atau 14 persen per minggu. Untuk mengatasi potensi penyalahgunaan, Bappebti tidak hanya menyusun regulasi, namun juga melakukan edukasi untuk mencegah bahaya maupun penyalahgunaan mata uang kripto.



ANALYSIS

News Analysis

Namanya adalah criptocurenncy, dan di Indonesia biasa diterjemahkan langsung mata uang crypto, meski katanya tak ada hubungannya dengan mata uang. Mata uang kripto tidak boleh menggantkan mata uang rupiah dalam proses transaksi sebagai alat pembayaran, menurut Gubernur Bank Indonesia. 

Sah-sah saja Gubernur Bank Indonesia dan aturan hukum atau bahkan undang-undang yang dibuat untuk mencegah crypto menjad mata uang sebagai alat pembayaran. Akan tetapi dalam realitasnya akan muncul pertanyaan berapa lama ketentuan ini bisa dipertahankan oleh Bank Indonesia ? 

Saat ini saja mata uang krypto telah digunakan sebagai alat pembayaran pada transaksi terbatas yang dilakukan person to person. Akan tetapi tidak akan lama lagi akan ada pasar yang menerima mata uang krypto sebagai alat pembayaran. 

Ini seperti e-money atau digital money yang dibuat sebagai terjemahan digital dari mata uang rupiah. Sebelum pemerintahan Jokowi berkuasa, mata uang digital ini masih begitu asing di mata publik, akan tetapi hanya berselang beberapa saat setelah berbagai kartu layanan publik diperkenalkan oleh Jokowi, maka pada saat yang sama mereka yang memahami bagaimana back ground teknologinya segera membuat padanan dalam bentuk digital money. Dan saat ini, transaksi digital money yang terkait langsung (katanya) dengan rupiah telah berkembang sangat luar biasa cepat. Proses transaksinya juga menembus transaksi perbankan yang membuat bentuk digital monel ini menjadi jauh lebih kuat dari sebelumnya. 

Mata uang Kripto bisa juga digolongkan dalam digital money, tergantung definisi yang digunakan. Undang-undang ITE, undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang pertama yang mencoba menyentuh regulasi di bidang transaksi elektronik ini. 

 Akan tetapi karena syahwat politik yang begitu besar membuat Undang-Undang ini seperti berubah menjadi undang-undang Anti Hoax, dan menjadi penjerat mereka yang bersuara sumbang di cyber space, bukan transaksi elektroniknya yang bahkan menjadi ruh awal pembentukan Undang Undang ini. 

Lihat saja Peraturan Bappebt yang dibuat soal mata uang kripto ini. Anehnya badan di bawah Kementerian Perdagangan ini tidak mencantumkan UU ITE sebagai basis dasar hukum ijin mata uang kripto di Indonesia. Padahal UU ITE mengamanahkan adanya proses audit elektronik terhadap barang-barang cyber seperti ini. Tanpa adanya proses perlindungan dengan audit, bagaimana Bappebti dan Kemendag melakukan penjagaan secara teknis terhadap mata uang kripto ini. 

UU ITE mengamanahkan adanya PPNS yang akan melakukan proses verifikasi dan audit sistem atau bahkan proses yang digunakan dalam menjalankan mata uang kripto. Itulah gunanya Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan salah satu Dirjen yang terkait erat dengan pengaturan digital dan dunia cyber. Sama seperti UU ITE, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi hanya seperti Departemen Penerangan di masa Orde Baru, dan tidak terlihat peran pengaturan teknis IT dalam mata uang kripto sebagaimana yang diamanahkan dalam UU ITE. 

Jadi jika kekhawatiran soal penyalahgunaan mata uang kripto ini, maka seharusnya kekhawatiran yang pertama kali muncul adalah terkait dengan audit, proses, dan latar belakang teknis dar seluruh aset kripto ini. Karena proses pencptaan mata uang kripto menggunakan dasar dasar teknologi IT yang dicakup dalam UU ITE. 

Inilah ladang yang paling tepat untuk implementasi UU ITE dalam melindungi seluruh masyarakat yang saat ini ikut dalam proses transaksi di dalamnya. Nilai transaksinya yang semakin naik mendekati 500 Trilyun akan berlipat dengan jauh lebih mengejutkan dalam beberapa waktu yang akan datang. Jika APBN Indonesia tidak juga naik di kisaran 3000 Trilyun pertahun, maka dalam jangka waktu satu dekade ke depan atau bahkan kurang, nilai APBN bahkan akan mampu ditandingi atau bahkan ditinggal jauh oleh mata uang kripto. Dan rencana pajak yang belum mampu direalisasikan pada proses transaksi kripto juga akan tertinggal lagi setelah mata uang ini berlipat sekian kali lipat. 

Bayangkan betapa mudahnya membayar hutang negara yang mencapai 6000 Trilyunan di Jaman Jokowi ini, bila nilai transaksi mata uang kripto bisa menandingi besar hutang negara itu. Cukup sodorkan mata uang kripto untuk membayar hutang trilyunan rupiah yang membuat takut sebagaian masyarakat kita. 

Hutang 1000 Trilyun saja bisa membuat bangkrut negara lain, Indonesia masih tetap tenang saja meski hutang telah mencapai ribuan trilyun. Ya, mungkin saja nanti saat hutang itu jatuh tempo beberapa tahun yang akan datang, mungkin transaksi mata uang kripto bisa menjadi salah satu penyelamat. Tidak perlu takut, gelisah, dan senewen soal hutang. Selalu ada pemecahan masalah dari sumber yang tak terduga. Biarkan saja hutang mau dibuat membengkak berapa pun. Tak perlu takut. Ada mata uang kripto ini lho. Beberapa pengamat di sebarang jalan tersenyum, beberapa tertawa, beberapa heran dan skeptis, menanggapi apa yang saya usulkan untuk mata uang kripto ini, solusi untuk membayar hutang nih....

Lihat Peraturan Bappebti tentang Cripto Curency   

(Wijaya, Analis adalah salah satu anggota teknis team penyusun UU ITE 2000-2011)


 

 

 
Dual Server
 
 
Indeks
 


 



Catatan Agen 05

Kembali Lihat halaman Circle Life

Lihat Resume Dan Petikan Media