HIPAKAD

Himpunan Putra Putri Keluarga TNI AD

HIPAKAD

Himpunan Putra Putri Keluarga TNI AD

HIPAKAD

Himpunan Putra Putri Keluarga TNI AD

HIPAKAD

Himpunan Putra Putri Keluarga TNI AD

HIPAKAD

Himpunan Putra Putri Keluarga TNI AD

Cari Blog Ini

Minggu, 17 Januari 2021

DAYA BUNUH COVID 19 INDONESIA DUA KALI LIPAT DARI VIRUS GLOBAL

Bandung, Informatika Newsline (18/01/2021)

Daya bunuh Virus Covid 19 di Indonesia mengalami penurunan dibandingkan dengan angka global. Jika sebelumnya dari olah data statistik terlihat Virus Covid 19 memiliki tingkat keganasan 3 kali lipat dari varian global (data per 13/11/2020). Olah data yang dilakukan pada (18/01/2021) menunjukkan penurunan. Akan tetapi Virus Covid 19 secara data masih menunjukkan keganasan dua kali lipat dari varian virus Covid-19 Global. 


Olah data resmi dari pengumuman pemerintah ini patut menjadi  perhatian lebih serius dibandingkan dengan pembahasan tentang mutasi virus dari Inggris yang disebutkan menyatakan mampu menyebar lebih cepat. Kemampuan sebaran lebih cepat tidak berkorelasi dengan daya bunuh yang lebih tinggi. Data yang diolah oleh bagian statistik Informatika Newsline ini jauh lebih mengerikan, karena menunjukkan secara statistik Virus di Indonesia jauh lebih mematikan, jauh lebih ganas dari varian global. 


Lihat Juga : Covid 19 di Indonesia 3 Kali Lipat Lebih Ganas Dari Virus Global ?


Angka statistik ini mungkin akan berbeda dengan data yang disampaiikan oleh para ahli mikrobiologi, akan tetapi realitas keganasan virus yang terlihat dalam data resmi yang disampaikan oleh pemerintah adalah bukti utama betapa ganasnya Virus Covid 19 di Indonesia. 


Lihat Juga : Up Date Data Korban Covid-19 Global


Data yang diolah oleh Bagian Statistik dan Data Informatika Newsline menunjukkan bahwa tingkat kematian  dibandingkat dengan jumlah total pasien yang sakit mencapai 15,1555 %, tingkat kematian ini memang turun dari data 2 bulan lalu yang mencapi 21,3554 %. Akan tetapi prosentase tingkat kematian ini masih jauh lebih tinggi dibandingkan angka rata rata dunia yang hanya mencapai 7,5812 %. Tingkat kematian ini masih dua kali lipat dari angka global (Vijay).

  

Lihat Juga :

(1) News Update

(2) Up Date Data Korban Covid Global

Jumat, 08 Januari 2021

ANDA HAMIL, MENYUSUI, PILEK BATUK, SESAK NAFAS, ATAU ASMA ? ANDA TIDAK BOLEH DIVAKSIN SINOFAC

 Bandung, Informatika NewsLine (09/01/2021)

Jadwal Vaksinasi segera akan disebarkan oleh pemerintah. Tahap pertama akan dimulai peretengahan Januari 2021. Tanggal 14 Januari - 17 Januari adalah jadwal-jadwal pertama proses vaksinasi. Siapkan handphone anda. Pemerintah akan mengundang 181 juta rakyat untuk divaksinasi gratis lewat sms blas yang dilakukan oleh operator seluler. 


Jika anda mendapatkan Sms blas undangan untuk vaksinasi gratis ini, maka langkah pertama yang anda lakukan adalah mengisi data-data on line yang diminta. Kemudian setelah verifikasi gratis on line selesai, anda tinggal menuju lokasi fasilitas kesehatan pemerintah terdekat sesuai jadwal untuk mendapatkan vaksinasi gratis. Semua biaya gratis, tidak ada pungutan apapun dalam proses vaksinasi. Bersyukurlah karena pemerintah mengalokasikan dana nya untuk layanan vaksinasi gratis ini. 

Akan tetapi tunggu dulu. Anda tidak bisa langsung begitu saja divaksinasi. Jika dalam 7 hari terakhir anda sempat batuk, pilek, sesak nafas, maka anda tidak akan divaksin. Panduan vaksinasi yang disebarluaskan oleh Kementerian Kesehatan awal tahun ini, menyebutkan bahwa khusus Vaksin Sinofac, akan menolak siapa saja yang dalam 7 hari terakhir yang terkena pilek, batuk, sesak nafas. Meskipun itu hanya disebabkan oleh influenza biasa bukan oleh virus Covid 19. 

Larangan yang disampaikan oleh pemerintah ini bukan hanya meliputi batuk pilek dan asma saja. Ada belasan jenis kondisi atau penyakit lain yang ada dalam daftar tolak Vaksin Sinofac. Jika salah satu nya diderita oleh calon yang akan divaksin, maka proses vaksinasi akan ditunda atau bahkan akan digagalkan. 

Wanita hamil dan menyusui, penyakit kanker, penyakit jantung sampai penderita penyakit reumatik karena autoimmun, dilarang divaksin atau diimunisasi, jika Vaksinnya adalah vaksin Sinofac. 

Larangan keras ini memang dikhususkan hanya hanya untuk Vaksin Sinofac, sementara 6 jenis Vaksin lain yang akan diterima masuk ke Indonesia tidak ada larangan apapun. Vaksin yang akan digunakan di Indonesia diantaranya adalah Vaksin Oxford-AstraZeneca, Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Vaksin Moderna, Vaksin Pfizer-BioNTech, Vaksin Sinovac, Vaksin Novavax, dan juga Vaksin Bio Farma 

Lihat  : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dari Kemenkes (Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit 


Tahapan waktu pelaksanaan vaksinasi 


1. Tahap 1 : waktu pelaksanaan Januari-April 2021. 

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


2. Tahap 2 : waktu pelaksanaan Januari-April 2021. 

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah: 

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/ pelabuhan/ stasiun/ terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).


3. Tahap 3 : waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.


4. Tahap 4 : waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.


KETENTUAN SMS BLAST


1.Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID, selanjutnya sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/ Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.


2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi (penjelasan rinci mengenai komorbid dijelaskan pada Petunjuk Teknis Pelaksanan Vaksinasi. Lihat  : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dari Kemenkes (Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit ). Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan (VIJAY).


Lihat Juga : NEWS UP DATE


Pendiri Cabut Mandat Ketum HIPAKAD

News Detik.Com, Rabu, 10 Februari 2021, 15.53 WIB

Jakarta - Team 8 yang menjadi pendiri HIPAKAD (Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD) mencabut mandat Ketua Umum Hariara Tambunan. Kenapa? 

 
 



 

Menurut para pendiri, selama kepemimpinannya telah mencederai kepercayaan dan cita-cita organisasi. Hasil musyawarah yang digelar bersama pendiri HIPAKAD Nasional penunjukan Ketua Umum HIPAKAD Hariara Tambunan pertengahan tahun 2017 dihadapan Ketua Umum PPAD Letjend TNI (Purn) Kiki Syahnakri merupakan gabungan HIPAKAD SeskoAD dan HIPAKAD MabesAD. Namun selama dibawah kepemimpinannya ada perubahan struktur dilakukan tanpa musyawarah. 

Hariara Tambunan dianggap melanggar karena mengubah Akta No.11 tanggal 20 September 2017 menjadi Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 serta mengubah kembali isi pasal 28 tercantum periode kepengurusan Dewan Pengurus Pusat 2017-2020 menjadi 2017-2022 didalam Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 pada tanggal 25 November 2020 tanpa melalui mekanisme yang sesuai peraturan. 

Karena tindakan kesewenangannya itu mengakibatkan dari keputusan yang menimbulkan konflik di jajaran pengurus daerah. Sehingga menimbulkan pernyataan dari pengurus DPD mosi tidak percaya. Sementara itu, Hariara Tambunan menolak mandatnya dicabut karena tidak memiliki legal standing atau pendiri tak memiliki wewenang akan hal itu sehingga tak tak bisa ikut campur dalam organisasi. Foto: dok. HIPAKAD

Lihat Link News.Detik.Com

 

 







 

 

 

181 JUTA RAKYAT, VAKSINASI GRATIS, BAGAIMANA SISANYA ? 

Vaksinasi Massal dan besar-besaran akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan Presiden Jokowi juga telah menyatakan bahwa proses Vaksinasi yang dilakukan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia. Sebanyak 181 juta rakyat akan divaksinasi secara gratis. Lihat Tajuk Rencana Dan Opini Lebih Lanjut :