Bandung, Informatika NewsLine (09/01/2021)
Jadwal Vaksinasi segera akan disebarkan oleh pemerintah. Tahap pertama akan dimulai peretengahan Januari 2021. Tanggal 14 Januari - 17 Januari adalah jadwal-jadwal pertama proses vaksinasi. Siapkan handphone anda. Pemerintah akan mengundang 181 juta rakyat untuk divaksinasi gratis lewat sms blas yang dilakukan oleh operator seluler.
Jika anda mendapatkan Sms blas undangan untuk vaksinasi gratis ini, maka langkah pertama yang anda lakukan adalah mengisi data-data on line yang diminta. Kemudian setelah verifikasi gratis on line selesai, anda tinggal menuju lokasi fasilitas kesehatan pemerintah terdekat sesuai jadwal untuk mendapatkan vaksinasi gratis. Semua biaya gratis, tidak ada pungutan apapun dalam proses vaksinasi. Bersyukurlah karena pemerintah mengalokasikan dana nya untuk layanan vaksinasi gratis ini.
Akan tetapi tunggu dulu. Anda tidak bisa langsung begitu saja divaksinasi. Jika dalam 7 hari terakhir anda sempat batuk, pilek, sesak nafas, maka anda tidak akan divaksin. Panduan vaksinasi yang disebarluaskan oleh Kementerian Kesehatan awal tahun ini, menyebutkan bahwa khusus Vaksin Sinofac, akan menolak siapa saja yang dalam 7 hari terakhir yang terkena pilek, batuk, sesak nafas. Meskipun itu hanya disebabkan oleh influenza biasa bukan oleh virus Covid 19.
Larangan yang disampaikan oleh pemerintah ini bukan hanya meliputi batuk pilek dan asma saja. Ada belasan jenis kondisi atau penyakit lain yang ada dalam daftar tolak Vaksin Sinofac. Jika salah satu nya diderita oleh calon yang akan divaksin, maka proses vaksinasi akan ditunda atau bahkan akan digagalkan.
Wanita hamil dan menyusui, penyakit kanker, penyakit jantung sampai penderita penyakit reumatik karena autoimmun, dilarang divaksin atau diimunisasi, jika Vaksinnya adalah vaksin Sinofac.
Larangan keras ini memang dikhususkan hanya hanya untuk Vaksin Sinofac, sementara 6 jenis Vaksin lain yang akan diterima masuk ke Indonesia tidak ada larangan apapun. Vaksin yang akan digunakan di Indonesia diantaranya adalah Vaksin Oxford-AstraZeneca, Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Vaksin Moderna, Vaksin Pfizer-BioNTech, Vaksin Sinovac, Vaksin Novavax, dan juga Vaksin Bio Farma
Lihat : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dari Kemenkes (Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
Tahapan waktu pelaksanaan vaksinasi
1. Tahap 1 : waktu pelaksanaan Januari-April 2021.
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 : waktu pelaksanaan Januari-April 2021.
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/ pelabuhan/ stasiun/ terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 : waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 : waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
KETENTUAN SMS BLAST
1.Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID, selanjutnya sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/ Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud angka 1 meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi (penjelasan rinci mengenai komorbid dijelaskan pada Petunjuk Teknis Pelaksanan Vaksinasi. Lihat : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dari Kemenkes (Dirjen Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit ). Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan (VIJAY).
Lihat Juga : NEWS UP DATE